Kompol Kosmas Dipecat dari Polri, Sampaikan Duka untuk Keluarga Korban Ojol Tewas Dilindas Rantis
Berita24jam – Kompol Kosmas K. Gae resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.
Dalam pernyataannya usai sidang di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), Kosmas menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan tidak ada niat untuk mencelakai Affan.
> “Sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka. Saya turut berduka cita untuk almarhum Affan dan keluarga besarnya,” ujar Kosmas.
Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah rekaman kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan rekan-rekan Polri atas insiden yang menambah beban kerja aparat dalam menjaga ketertiban umum.
> “Saya hanya menjalankan tugas demi ketertiban masyarakat. Namun, peristiwa ini terjadi di luar dugaan saya,” tambahnya.
Keputusan Sidang Etik
Sidang KKEP memutuskan Kompol Kosmas melakukan pelanggaran etik berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketua sidang menyebut tindakannya tergolong perbuatan tercela.
> “Menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku terlanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang.
Kasus ini juga menyeret enam anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis saat kejadian. Mereka terbagi ke dalam dua kategori pelanggaran:
Pelanggaran Etik Berat:
Bripka Rohmat (sopir rantis)
Kompol Kosmas K. Gae (duduk di kursi depan sebelah sopir)
Pelanggaran Etik Sedang:
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Sidang etik untuk Bripka Rohmat dijadwalkan berlangsung Kamis (4/9), sementara sidang untuk lima anggota lain menyusul setelah proses terhadap pelanggaran berat selesai.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi ketika rantis Brimob menabrak dan kemudian melindas Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan. Kejadian ini terekam warga dan viral di media sosial, memicu gelombang simpati sekaligus kecaman publik terhadap aparat kepolisian.
Affan, yang tengah mencari nafkah sebagai pengemudi ojol, tewas di lokasi kejadian. Kasus ini langsung menjadi sorotan karena melibatkan kendaraan taktis yang seharusnya digunakan untuk pengamanan.
Sikap Kosmas
Usai menerima keputusan pemecatan, Kosmas mengatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dan berkonsultasi dengan keluarga besar.
> “Saya akan berpikir-pikir dulu dan berdiskusi dengan keluarga terkait keputusan ini,” ucapnya.
Pemecatan Kosmas menjadi langkah tegas Polri di tengah sorotan publik terkait profesionalisme aparat. Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi internal untuk meningkatkan standar operasional dan keselamatan masyarakat dalam setiap penugasan aparat di lapangan.
