-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, PBNU Tegaskan Kasus Hanya Libatkan Oknum

Senin, 15 September 2025 | 20.35 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-15T13:35:37Z

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, PBNU Tegaskan Kasus Hanya Libatkan Oknum




Berita24jam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Penyelidikan ini turut menyoroti kemungkinan aliran dana ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), meskipun pihak organisasi menegaskan bahwa kasus tersebut tidak terkait dengan institusi secara kelembagaan.


Anggota A’wan PBNU, KH Abdul Muhaimin, meminta KPK segera menetapkan tersangka agar tidak memunculkan kesan adanya permainan politik atau upaya merusak citra NU. Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat adalah oknum yang memanfaatkan nama besar NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Kami mendukung penuh langkah KPK. Kalau ada bukti aliran dana ke petinggi PBNU, silakan diproses sesuai hukum,” ujarnya pada Sabtu (13/9/2025).


KPK menyatakan penelusuran aliran dana ke PBNU dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan dilakukan murni untuk mengungkap kerugian negara, bukan mendiskreditkan organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.


Penyidikan resmi kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah Yaqut dan dua pihak lainnya bepergian ke luar negeri.


Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan pelanggaran regulasi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen.




Tudingan terhadap Yaqut dan jajaran Kementerian Agama turut disanggah oleh juru bicaranya, Anna Hasbie. Ia menilai pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang meragukan peran Menteri Agama sebagai pengawas haji, tidak berdasar dan menyesatkan publik. Anna menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, Menteri Agama secara resmi menjabat sebagai Amirul Hajj yang memimpin misi haji Indonesia.


Anna juga menegaskan, keberadaan Tim Amirul Hajj bukan rekayasa baru, melainkan tradisi yang sudah berlangsung lama. Pada 2024, tim ini terdiri dari perwakilan kementerian dan organisasi masyarakat Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, dan MUI. Mengenai honorarium dan biaya perjalanan tim, ia memastikan semua telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2017.


Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama-nama tokoh penting dan organisasi besar. Desakan agar KPK segera mengumumkan tersangka diharapkan dapat meminimalisasi kegaduhan di masyarakat sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

×
Berita Terbaru Update