Gaji DPR RI Rp65,5 Juta per Bulan, DPR Sepakati Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
Jakarta – Berita24jam - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengumumkan serangkaian langkah penghematan anggaran dan transparansi keuangan di tengah sorotan publik terkait besarnya tunjangan anggota dewan. Keputusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers pada Jumat (5/9/2025).
Dalam rapat konsultasi yang digelar sehari sebelumnya, DPR menyetujui enam poin kebijakan, antara lain penghentian tunjangan perumahan per 31 Agustus 2025 dan moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan. Selain itu, tunjangan dan fasilitas anggota dewan, seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, serta transportasi, akan dipangkas.
DPR juga menegaskan bahwa anggota yang dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan menerima hak keuangan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait proses penonaktifan tersebut. Poin terakhir adalah penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan dan legislasi.
Rincian gaji anggota DPR menunjukkan total bruto mencapai Rp74,21 juta per bulan, dengan take home pay setelah pajak sekitar Rp65,59 juta. Gaji ini terdiri dari gaji pokok sebesar Rp4,2 juta dan berbagai tunjangan melekat Rp12,5 juta, serta tunjangan konstitusional yang mencapai Rp57,4 juta.
Selain itu, anggota DPR yang berhenti dengan hormat berhak atas uang pensiun yang berkisar antara Rp401 ribu hingga Rp3,6 juta, sesuai masa jabatan dan ketentuan PP No. 75 Tahun 2000.
Langkah DPR ini muncul setelah gelombang tuntutan publik terkait keterbukaan anggaran dan transparansi pendapatan pejabat negara.


